Jumat, 01 November 2013

BENTUK BADAN USAHA DAN PROSES PENDIRIANNYA



Jika didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan menjadi perusahaan dagang, perusahaan manufaktur, dan perusahaan jasa.
  • Perusahaan Dagang, yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan lagi. Contoh: Dealer motor, toko kelontong.
  • Perusahaan Manufaktur (pabrik), yaitu perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut. Contoh: Pabrik sepatu, pabrik roti.
  • Perusahaan Jasa, yaitu perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contoh: Pengacara, kantor akuntan
Bentuk badan usaha yang utama adalah perusahaan perseorangan, persekutuan (firma dan CV), perseroan terbatas.
  • Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh perseorangan.
  • Persekutuan adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih menurut suatu perjanjian tertentu di antara mereka.
  • Perseroan Terbatas adalah badan hukum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum, di mana pemilikannya dibagi dalam saham-saham. Ketiga bentuk badan usaha tersebut merupakan badan usaha swasta, artinya didirikan oleh orang atau badan-badan swasta.
Perekonomian Indonesia disokong oleh tiga pilar pelaku ekonomi, yaitu swasta, koperasi, dan badan usaha milik negara. Koperasi adalah kumpulan dari orang-orang atau badan hukum koperasi untuk melakukan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Badan usaha milik negara (BUMN) dapat berbentuk persero, perum, dan perusahaan jawatan. Perbedaan utama antara bentuk-bentuk perusahaan tadi dipandang dari sudut akuntansi adalah dalam hal sifat pemilikan serta hak-hak dan kewajiban hukum masing-masing organisasi tersebut.

Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan minimal 2 (dua) orang Pendiri Perusahaan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham 
1.     Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Permohonan Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris.
Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan Terbatas dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar Perseroan Terbatas dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.
Persiapan dan prosedur untuk mendirikan Perseroan Terbatas
Pertama kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas seperti tabel dibawah ini;
PENDIRI PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan nama para pendiri perusahaan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
  • Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
  • Para pendiri adalah warga negara Indonesia
  • WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) 
Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan
Keterangan;
Para pendiri juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
Apabila anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.

TEMPAT & KEDUDUKAN PERUSAHAAN
Pada saat Perseroan didirikan harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian).
Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan, termasuk alamat jelas.
Keterangan;
Khusus untuk Pendirian PT di Jakarta setiap perusahaan harus berdomisili dilingkungan komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti Ruko/Rukan yang harus dibuktikan dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha tersebut.

Jika alamat perusahaan berdomisili di Gedung Perkantoran maka lampirkan bukti perjanjian sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha tersebut.
DIREKSI DAN KOMISARIS
Para pendiri perseroan harus menetapkan/mengangkat seorang Direktur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut;

Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.

Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
Keterangan;
Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi
Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.











NAMA PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan nama perusahaan. Sebaiknya anda siapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan.
Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase “PT” yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh;
  • PT. SABAR MENANTI
  • PT. BE BRILLIANT
  • PT. PENATA KARYA PEMBANGUNAN
Keterangan;
Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri Nama perusahaan di cek terlebih dahulu, apakah sudah digunakan/didaftarkan pihak lain atau belum, kemudian didaftarkan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri.

Pengecekan dan pendaftaran/pemesanan nama Perseroan ini dapat dilakukan sebelum Akta Pendirian PT dibuat, hal ini untuk menghindari pemakaian nama tersebut digunakan oleh pihak lain
MODAL PERSEROAN TERBATAS
Anda harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut;
  • Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah).
  • Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan.
Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut
Keterangan;
Jumlah modal yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan) perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). 
MAKSUD DAN TUJUAN PERUSAHAAN
Anda harus menetapkan maksud dan tujuan perseroan yaitu bidang usaha serta lingkup/jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan.
  • Bidang usaha perdagangan
  • Bidang usaha jasa konstruksi
  • Bidang usaha Percetakan
  • Bidang usaha jasa forwarding
  • Bidang usaha Industri
  • Bidang usaha jasa periklanan, dll


Perseroan Terbatas didirikan dengan Maksud dan Tujuan Usaha Khusus

Yaitu Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha khusus/tertentu yang diatur secara khusus prosedur pendirian, anggaran dasarnya, struktur modalnya dan/atau pelaksanaan kegiatan usahanya oleh undang-undang atau peraturan pemerintah, antara lain;
Sektor Pariwisata
Perseroan Terbatas didiriikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor Pariwisata seperti Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Usaha Jasa Pariwisata, Konvensi, Perjalanan Wisata dan Pameran, Impresariat dan Informasi Pariwisata

Sektor Perhubungan
Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor Perhubungan seperti Jasa Pengurusan Transportasi/Forwarding, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara, Pelayaran dan Pengangkutan Udara Niaga
Sektor Perbankan
Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor Perbankan seperti Bank Umum, Bank Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Perkreditan Rakyat Khusus Syariah
Sektor Keuangan non Perbankan
Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor Keuangan non Perbankan seperti Perusahaan Efek, Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Asuransi, Lembaga Kliring dan Penyimpanan, Perusahaan Penjamin, Perdagangan Valuta Asing, Balai Lelang, Penilaian Appraisal dan Surveyor-Superintendent dan Marine
Sektor Kesehatan
Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor Kesehatan seperti Pedagang Besar Farmasi dan Usaha Apotik
Sektor Komunikasi dan Informatika
Perseroan Terbatas didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha disektor Komunikasi dan Informatika seperti Radio Siaran Swasta, Perfilman dan Perekaman Video, Perusahaan Pers dan Radio Siaran Televisi


Alasan lain
  • Sebagai badan hukum dirasakan lebih menjaga keamanan pengusaha untuk melakukan kegiatan usaha
  • Merupakan usaha besar, dengan jumlah modal dan tenaga kerja yang besar juga
  • Dirasakan lebih mudah untuk menjalin hubungan kerjasama dengan pihak swasta atau pemerintah
  • Lingkup kegiatan usaha bertaraf internasional
  • Pamilik modal hanya ingin menanamkan modal dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan usaha
  • Pemegang saham perusahaan terdiri adalah badan hukum seperti PT dan Yayasan
  • Kekayaan para pendiri atau pemegang saham terpisah dengan kekayaan perusahaan
  • Memiliki jatidiri yang jelas dengan Nama Perusahaan yang tidak sama dengan nama PT yang lain
  • Pemakaian nama Perseroan Terbatas dilindungi oleh Undang-Undang dan peraturan
  • PT lebih populer dikalangan pebisnis di Indonesia


















2.     Bagaimana mendirikan CV
Dalam prakteknya untuk mendirikan badan usaha CV para pendiri dapat bersama-sama, atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri, dan atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengajukan permohonan kepada  Notaris yang berwenang
Prosedur Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer.

Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris. 

Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian
Ketentuan untuk mendirikan CV
  1. Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP
  2. Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang
  3. Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia
  4. Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku
Persiapan untuk mendirikan CV
Pertama. Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
Kedua. Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.

Modal disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut;
  1. SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000
  2. SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000
  3. SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000

Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri

Ketiga. Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha

Keempat. Tentukan maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda laksanakan)

Setelah informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut;

  1. Nama para pendiri perusahaan
  2. Nama Perusahaan
  3. Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten)
  4. Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha)
  5. Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer


Karakterisk Perseroan Komanditer

Beberapa karakteristik perusahaan ini antara lain adalah;
1. Pendiri perseroan terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif
Persero aktif adalah Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur yaitu orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha perseroan termasuk menanggung segala resiko kerugian yang timbul kepada pihak ketiga termasuk dengan harta pribadinya.
Persero Pasif adalah Persero Komanditer yaitu orang yang bertanggung jawab sebatas besarnya jumlah modal yang telah disetorkan ke dalam perusahaan
2. Perseroan Komaditer adalah badan usaha dan bukan Badan Hukum seperti PT
3. Akta pendirian dan perubahnnya tidak mendapatkan pengesahan dari Menteri
4. Sangat mungkin adanya kesamaan nama perusahaan dengan perusahaan lainnya
5. Resiko usaha dengan pihak ketiga sepenuhnya ditanggung oleh Persero Aktif
6. Persero aktif memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak terbatas

7. Para pendiri Perseroan adalah warga negara

8. 100% dimiliki oleh warga negara

9. Tidak memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang disebutkan dalam Akta Pendirian atau perubahannya

10. Status modalnya adalah swasta nasional/perorangan

11. Umumnya digunakan usaha kecil dan menengah untuk melaksanakan kegiatan usaha

12. Cakupan bidang usaha terbatas, karena bidang usaha tertentu hanya bisa dilaksanakan dalam bentuk Perseroan Terbatas

13. Umumnya para pendiri adalah keluarga atau teman dekat/sejawat

14. Khusus dibidang Jasa Konstruksi termasuk ketegori usaha golongan kecil


2 komentar:

  1. Borgata Hotel Casino & Spa - Trip.com
    Find all information and best deals of 1xbet korean Borgata Hotel Casino & Spa, Atlantic City on Trip.com! Book 춘천 출장마사지 the 김천 출장샵 hotel with real traveler 안양 출장안마 reviews, ratings and latest  Rating: 4.6 · ‎8 오산 출장마사지 reviews

    BalasHapus
  2. 1xbet - No 1xbet Casino | Live dealer casino online
    1xbet 다음 스포츠 is a reliable casino site that 1xbet app offers a great casino games from the best w88 software providers for the regulated jancasino gambling markets. Rating: 8/10 · ‎Review by a Tripadvisor user · ‎Free · worrione ‎Sports

    BalasHapus